TUGAS KELOMPOK
HAJI
Makalah
Ini Diajukan Guna Memenuhi
Salah
Satu Tugas Mata Kuliah
Hadits
Ahkami
Dosen Pengampu: Dr. Hj. Umma Farida, Lc, MA
Disusun
Oleh:
1. Kurnia Rohmatika (1310110121)
2. Khotimatus Sa’adah (1310110125)
3. Muhammad Fakhruddin (1310110135)
4. Adib (1310110142)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERIKUDUS
JURUSAN TARBIYAH / PAI / D-PAI
TAHUN 2014
BAB 1
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Ibadah dalam agama Islam
banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun Islam yang
kelima. Ibadah haji baru disyari’aatkan pada abad keenam hijriyah menurut
jumhur ulama’ dan diwajibkan hanya sekali dalam seumur hidup. Yang mana haji
adalah kewajiban bagi setiap orang Islam yang sehat dan mampu, baik mampu dalam
hal kesehatan juga mampu dalam hal biaya. Demikian pula dengan penempatan haji
sebagai rukun Islam kelima atau yang paling akhir.
Penempatan haji sebagai
rukun Islam kelima, karena ibadah haji merupakan ibadah yang paling berat,
memerlukan biaya yang mahal, waktu yang cukup lama dan kesiapan fisik-material
serta mental-spiritual yang harus benar-benar baik. Belum lagi memperhatikan
tempat penyelenggaraan haji dan umrah itu sendiri yang harus dilakukan ditempat-tempat
tertentu dan waktu-waktu tetentu pula. Ibadah haji merupakan ibadah yang memerlukan seluruh
kesiapan kita baik rohani maupun jasmani.
Di dalam makalah ini kami
akan membahas lebih lanjut tentang rukun islam yang kelima yaitu haji dilihat
hadits hadits nabi Muhammad SAW.
BAB II
PEMBAHASAN
- BERSAMA MATAN HADIST
1.
Matan
hadist yang di takhrij oleh imam bukhori[1]
2. عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
رَضِيَ اللهُ عنهمَا قَالَ: كَانَ الْفَضْلُ بنُ العبَّاسِ رَدِيْفَ رَسُولِ اللهِ
ص.م فَجَاءَتْ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ , فَجَعَلَ الْفَضْلُ
يَنْظُرُ إِلَيْها وتَنْظرُ إلَيْهِ , وَجَعَلَ النَّبِيُّ ص.م يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ
إِلَي الشِّقِّ الأخَرِ فَقَالَتْ: يَا رَسولَ اللهِ , إِنَّ فَرِيْضَةَ اللهِ عَلَي
عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لاَ يَثْبُتُ عَلَي الرَّاحِلَةِ
, أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ:( نَعَمْ).وَذَاللِكَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ.
Diriwayatkan
dari ‘abdullah bin ‘abbas r.a: Al-Fadhl (saudara kelakinya) membonceng di
belakang rasulullah saw. dan seorang perempuan dari suku Khats’am datang,
Al-Fadl dan perempuan itu saling memandang. Nabi saw memalingkan wajah Al-Fadhl
kearah yang lain. Perempuan itu berkata: ya rasulallah! Ibadah haji diwajibkan
Allah kepada para hamba-Nya
dan ayahku telah tua dan lemah dan tidak dapat duduk tegap diatas kudanya,
bolehkah aku melaksanakan ibadah haji atas namanya? Nabi saw menjawab, “ya, kau) diperbolehkan.”
Peristiwa itu terjadi pada haji wada’ (haji penghabisan nabi saw.) (HR.
Bukhori)
2. Matan Hadist yang di takhrij oleh imam Muslim[2]
وَ عَنْ أبي هُرَيرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قال :
خَطَبَناَ رَسُولُ اللهِ ص.م , فَقَالَ أيُّهاَ النّاَسُ قَدْ فُرِضَ عَلَيْكُم الْحَجُّ فَحَجُّوا, فَقَالَ رَجُلٌ : اَكُلّ عَامٍ يا رَسُولَ اللهِ ؟ فَسَكَتَ
حَتَّى قَالَهاَ ثَلاَثاً , فَقَالَ رسول
اللهِ ص.م, لَوْ قُلْتُ : نَعَمْ لَوَجَبَتْ
وَلَماَ اسْتَطَعْتُمْ, ثُمَّ قاَلَ : ذَرُوْنِى ماَ تَرَكْتُكمْ . فاِنَّماَ هَلَكَ مَنْ كاَنَ قَبْلَكُمْ بِكَسْرَةِ
سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلىَ اَنْبِياَئِهمْ, فَاِذَا اَمَرْتُكُمْ بِشَيئٍ
فَأْتُوْمِنْهُ ماَ اسْتَطَعْتُمْ, وَاِذاَ نَهَيْتُكُم عَنْ شَيْئٍ
فَدَعُوْهُ (رواه مسلم)
“Dari Abu Hurairah dia berkata:” Rasulullah saw
berkhutbah kepada kami, lalu beliau bersabda: wahai manusia sungguh Allah telah
mewajibakn kepada kalian haji, maka oleh karena itu berhajilah,lalu seseorang
bertanya,apakah setiap tahun ya Rasulullah? Lalu Nabi diam,sehingga orang
tersebut bertanya lagi sebanyak tiga kali, maka Rasulullah saw berkata:”
seandainya aku berkata ya,maka menjadi wajib,maka kalian tidak mampu
mengerjakannya. kemudian Nabi bersabda,”biarkan apa yang tidak aku jelaskan
kepada kalian, karena sesungguhnya orang sebelum kalian binasa karena banyaknya
pertanyaan mereka serta perselisihan mereka atas nabi mereka.maka apabila Aku
telah memerintahkan kalian dengan satu perintah,lakukanlah ia dengan semampu
kalian. Dan apabila Aku telah melarang kalian dari sesuatu, maka
tinggalkanlah”. (H.R Muslim)
- Analisa Rijal
v Analisa Rijal dalam Sanad Imam Bukhori
1.
Ibnu
Abbas
Nama lengkapnya Abdullah ibn Abbas ibn Abdul Muthalib
Al-Hasyimi, ia lahir di Makkah pada
tahun 7 sebelum hijrah. Ayahnya bernama Abbas (paman nabi Muhammad) Ibunya
Lubabah binti Harist yang dijuluki Ummu Fadhl yaitu saudara Maimunah Istri
Rosulullah. Ia meriwayatkan hadis diantaranya dari Nabi Saw., Abu Bakar, Umar,
Usman, Ali, Abdurrahman ibn Auf, Ahmad
ibn Jabal, Abu Dzarr, Ubay ibn Ka’ab, Tamim ad-dary, Aisyah, Abi Huroiroh dan
Ummu Salamah.
Hadisnya diriwayatkan antara
lain oleh Atha’, Thawus, Ikrimah, Said ibn al-Musayyib, Al-Qasim ibn Muhammad
ibn Abi Bakr dan Kuraib.
v Analisa Rijal dalam Sanad Imam Muslim
2. Abu
Hurairah
Ia bernama Abdurrahman ibn shakhr ad-dausy, salah seorang
sahabat Rasulullah SAW. namanya pada masa jahiliyyah adalah‘abd syams dan
digelari abu hurairah karena ia menemukan seekor anak kucing dan menggendongnya.
Ia banyak meriwayatkan hadist di antaranya dari Nabi SAW, Abu Bakar, Umar, Ibnu
AL-‘abbas, Ibnu Umar, Qabishah, Ibnu Dzu’aid, Abu Salamah, ‘Iraq Ibnu Malik
Al-Ghifari, Qais Ibnu Abi Hazim, Abdurrahman Ibnu Hurmuz al a’raj, Muhammad
Ibnu Sirrin, Sa’id Ibnu Musayib, ‘Amir Ibnu Syarahil dan Malik Ibnu Abi Amir
Al-ashbahi.[3]
- Analisa Bahasa
جَاءَ : telah datang
امْرَأَةٌ : seorang perempuan
رديف رسول الله : membonceng Rosulullah
يَصْرِفُ : memalingkan
الشِّقِّ : arah
شيخا
:
orang tua
الرَّاحِلَة : kendaraan
قَدْ فَرَضَ : telah mewajibkan
رَجُلٌ : seorang laki-laki
سَكَتَ : diam
هَلَكَ : binasa, mati
اخْتِلاَف : perselisihan
فَدَعُوْهُ : maka tinggalkanlah
- Analisa Matan
Pada hadits
yang pertama yang di takhrij oleh imam Bukhori berisi tentang kewajiban ibadah haji
yang boleh diwakilkan kepada orang lain. Seseorang yang mempunyai biaya tetapi
tidak kuasa untuk menjalankan haji boleh di wakilkan kepada orang lain.
Pada hadits
yang kedua yang di takhrij oleh imam muslim berisi tentang kewajiban
menjalankan ibadah haji bagi umat islam sekali seumur hidup. Ketika sudah menjalankan
ibadah haji sekali maka sudah menggugurkan kewajibanya. Juga berisi perintah
untuk menjalankan apa apa yang diperintahkan nabi tanpa banyak bertanya yang
justru akan memberatkan dalam menjalankan perintah tersebut.
Inti dari pada
hadist yang ditakhrij oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim tersebut Rasul
menjelaskan bahwa haji adalah ibadah yang wajib bagi umat islam, oleh karenanya
kita wajib mengerjakannya jika telah memenuhi syarat.
- Analisa Fiqh
1. Haji
a. Pengertian
Haji
Haji, al hajju dalam bahasa arab berarti al qashdu,
yaitu menyengaja atau menuju. Dalam istilah syara al hajj berarti sengaja
mengunjungi ka’bah untuk melakukan ibadah tertentu.[4]
b. Syarat Wajib Haji.[5]
1.
Islam, artinya bagi setiap orang yang beragama islam wajib
menjalankan ibadah haji. Sedangkan bagi orang yang tidak atau belum beragama
islam bukan merupakan kewajiban bahkan tidak sah kalaع menjalankan ibadah haji.
2. Berpikiran sehat, maksudnya dapat menggunakan pikiran dengan
baik, tidak terganggu ingatan dan tidak tergoncang kejiwaannya. Bagi orang
sakit ingatan dan tidak dapat menggunakan pikirannya dengan baik tidak wajib
menjalankan haji.
3.
Baligh, artinya sudah berusia minimal 15 tahun atau setelah ada tanda-tanda
lain pada dirinya. Ukuran baligh ini sebenarnya hanya sebagai tanda bukti adanya
perubahan fisik dari masa kanak-kanak ke masa remaja dan perubahan psikis dalam
cara berpikir terutama dapat membedakan baik dan buruk.
4. Merdeka, maksudnya mempunyai kebebasan dalam menggunakan hak
yang dimiliki dan tidak ada di bawah kekuasaan orang lain.
5. Mampu, maksudnya dapat mengerjakan sendiri tanpa bantuan
(diwakilkan) kepada orang lain di samping beberapa hal yang perlu dipenuhi
seperti biaya pergi pulang dan menggunakan angkutan yang pantas. Sedangkan bagi
seorang wanita diwajibkan pergi bersama suami, mahramnya, atau wanita lain yang
dapat dipercaya.
6. Bagi orang yang lemah fisik tetapi memiliki biaya yang
cukup, diperbolehkan mewakilkan ibadah hajinya pada orang lain.
c. Cara
Pelaksanaan Ibadah Haji
Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan dalam pelaksanaan
ibadah haji ada tiga macam yaitu fardhu, wajib, dan sunnah. Di sini ada
perbedaan fardhu dan wajib haji. Bila salah satu pekerjaan yang fardhu itu
tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah sama sekali, sedangkan jika wajib
tertinggal, dapat di ganti dengan dam.[6]
1. Rukun
Haji[7]
Rukun haji ada enam hal, dan yang dimaksud rukun adalah
hal hal dimana ibadah haji tidak sempurna kecuali dengan melakukanya,
tidak ada hal lain yang dapat menggantikanya
a. Ihram
Niat melakukan ibadah haji, dan dalam hal ini disyaratkan
melakukanya dalam bulan bulan haji, dari bulan syawal hingga waktu fajar hari
nahr, dan waktu tersebut disebut miqat zamani
b. Wuquf di Arafah
Yakni berdiam disana, dan disyaratkan berada di tempat
itu walau sebentar, semenjak tanggal 9 Dzulhijjah hingga fajar tanggal 10, dan
orang yang sedang berwukuf harus mukallaf beribadah, bukan orang gila atau
pingsan atau mabuk.
c. Thawaf Ifadhah
yaitu berkeliling
ka’bah, Waktunya mulai masuk sejak
tengah malam hari nahr, bagi orang yang setelah wukuf sebelumnya.
Dan ketika
thawaf disyaratkan hal hal berikut:
1) Hendaklah mulai
dari hajar aswad
2) Menjadikan baitullah (ka’bah) di sisi kirinya
3) Melakukanya dengan berjalan sendiri
4) Melakukanya di area masjid, dan harus dalam keadaan suci
dari hadats besar ataupun kecil, serta tubuh dan pakaianya suci dari najis
5) Menutup Auratnya
6) Melaksanakan thawaf sebanyak tujuh kali putaran
7) Seluruh tubuhnya harus senantiasa berada di luar ka’bah,
maka bila seseorang sedang melakukan thawaf dan tanganya berada dalam hijr Isma’il
atau menempel pada dinding ka’bah atau masuk dari salah satu pintu hijr Isma’il,
maka thawafnya tidak sah.
d. Sa’i diantara Shafa dan Marwa
Dalam hal ini disyaratkan hal hal sebagai berikut:
1)
Dilakukan
setelah melakukan thawaf Qudum atau ifadhoh
2)
Mulai
dari Shafa, yakni di ujung gunung Abi Qubais, dan selesai di Marwa, yakni di
ujung gunung Qoiqo’an di Makkah. Dan jarak antara Shafa dan Marwa adalah 7
hasta tangan normal orang dewasa.
3)
Dilakukan
sebanyak tujuh kali, dengan perhitungan pergi sekali dan kembali sekali.
e.
Mencukur
Rambut
Yakni memotong rambut minimal tiga helai rambut kepalanya
dengan mencukurnya atau memotongnya. Dan disyaratkan hal itu dilakukan setelah
wukuf di Arafah, dan setelah lewat tengah malam hari Nahr.
f.
Tertib
Melakukan rukun-rukun tersebut diatas dengan berurutan.
Yakni harus mendahulukan niat sebelum melaksanakan semua rukun rukun yang lain,
mendahulukan wukuf di Arafah sebelum menunaikan thawaf serta mencukur rambut.
2. Wajib
Haji[8]
Terdapat lima
kewajiban dalam haji, dan yang di maksud kewajiban disini adalah manasik haji
yang masih di anggap sempurna walau tanpa menunaikan kewajiban ini, namun
ketika meninggalkan wajib mengganti dengan dam.
a. Melakukan
ihram dari miqat makani, adapun ihramnya sendiri termasuk rukun.
Dan masalah miqat, terdapat dua macam:
1.
Miqat
Zamani: Waktu-waktu untuk
ibadah haji(batas waktu) sebagaimana telah disebutkan pada pembahasan
rukun-rukun hajidi atas. Sedangkan untuk ibadah umrah boleh dilakukan sepanjang
tahun.
2.
Miqat
Makani Tempat untuk Memulai ibadah haji, bagi orang Makkah atau orang asing
yang sudah tinggal di Makkah adalah dari Makkah itu sendiri.
Ø
Dzul
Hulaifah, Yakni tempat yang dikenal di Abar Ali: miqat bagi orang-orang yang
datang dari Madinah Al Munawwarah.
Ø
Juhfah(sekarang
di kenal dengan Robigh): miqat untuk orang orang dari Mesir, Syam dan Maroko.
Orang-orang Syam bermiqat dari Juhfah mna kala ia tidak melewati Madinah, namun
bila mereka lewat madinah maka miqatnya mengikuti orang-orang Madinah.
Ø
Yalamlam,
yakni suatu yang berjarak kira-kira dua hari dengan berjalan kaki adalh miqat
untuk orang orang yang datang dari arah Yaman.
Ø
Qarnu,
yakni sebuah Gunung dengan jarak kurang lebih dua hari dengan berjalan kaki
adalah miqat bagi orang-orang yang datang dari arah Najd dan Hijaz.
Ø
Dzatu
Irqin yakni sebuah desa yang berjarak kurang lebih dua hari dengan berjalan
kaki adalah miqat bagi orang-orang yang datang dari arah timur laut yakni Iraq
dan Sekitarnya.
b.
Menginap
di Muzdalifah, yakni dengan berdiam di tempat itu setelah lewat tengah malam
hari nahr, walau hanya sebentar
c.
Menginap
di Mina, Pada malam-malam hari Tasyrik, di wajibkan untuk menghabiskan sebagian
besar waktu malamnya dengan berada di tempat itu.
d.
Melempar
Jumrah,
Hanya melempar
jumroh aqobah saja dengan tujuh batu (kerikil) pada hari nahr (10 Dzulhijjah),
dan untuk ketiga jumroh setiap hari pada hari-hari tasyriq, setiap jumroh tujuh
kali lempar batu (kerikil). Dan wajib melemparkan sesuatu yang dapat disebut
batu (tidak boleh selain batu), serta harus melemparnya dan tdak boleh hanya
meletakkannya saja atau tanpa melemparkannya. Dan harus pada hari-hari tasyriq
setelah matahari tergelincir ke barat bagi orang yang sedang umroh. (ketika
melempar) mulai dari jumroh yang terdekat dengan masjidil haram atau dekat
dengan khayf (ula) kemudian wustha lalu aqabah. Dan melemparkan batu sendiri,
namun bila tidak bisa melakukannya karena ada udzur tertentu maka diwakilkan
kepada orang lain untuk menggantikannya. Dan bagi orang yang tidak dapat
melempar jumroh di siang hariboleh dilakukan pada malam hari, di hari-hari
tasyriq tersebut.
e.
Menjauhi
Larangan Larangan Ihram, seak mulai ketika melewati miqat makani.
Larangan-larangan ketika ihram yakni:
v
Yang
dilarang bagi laki-laki
1.
Dilarang
memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa atau bersulaman, atau
diikatkan kedua ujungnya. Yang diperbolehkan ialah kain panjang, kain basahan,
atau handuk.
2.
Dilarang
menutup kepala, kecuali karena suatu keperluan, maka diperbolehkan, tetapi ia
wajib membayar denda (dam)
v
Yang
dilarang bagi perempuan
Dilarang menutup muka dan dua telapak tangan, kecuali
apabila keadaan mendesak, maka ia boleh menutup muka dan dua telapak tangannya,
tetapi diwajibkan membayar fidyah.
v
Yang
dilarang bagi keduanya, laki-laki dan perempuan
1.
Dilarang
memakai wangi-wangian, baik pada badan maupun pada pakaian.
2.
Dilarang
menhilangkan rambut atau bulu badan yang lain, begitu juga berminyak rambut.
3.
Dilarang
memotong kuku.
4.
Dilarang
mengakadkan nikah (menikahkan, menikah, atau menjadi wakil dalam akad
pernikahan).
5.
Dilarang
bersetubuh dan pendahuluannya.
6.
Dilarang
berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
3.
Sunnah
Haji
1.
Melakukannya
dengan cara ifrad.
2.
Membaca
talbiyah dengan suara yang keras bagi laki-laki. Bagi perempuan hendaklah
diucapkan sekadar terdengar oleh telinganya sendiri. Bacaan talbiyah yakni:
لَبَّيْكَ اللّهُمَّ لَبَّيْك لّبَّيْكَ لاشَرِيكَ لَكَ لّبَّيْكَ إِنَّ الحَمْدَ
والنِّعْمةَ لَكَ وَالمُلكَ لَكَ لاشَرِيكَ لَكَ
3.
Berdoa
sesudah membaca talbiyah.
4.
Membaca
zikir sewaktu tawaf.
5.
Salat
dua rakaat sesudah tawaf.
6.
Masuk
ke Ka’bah. (rumah Ka’bah)
Dam (denda) wajib dalam haji.[9]
Dam yang diwajibkan dalam ibadah haji ada empat macam:
1)
Dam
tertib dan taqdir, dalam hal
ini terdapat 9 penyebab:
b.
Dalam
haji Tamatu’.
c.
Dalam
haji Qiran, manakala keduanya tidak melewati Miqat dan rumahnya tidak berada
pada jarak kurang lebih dua hari perjalanan dengan jalan kaki.
d.
Tidak
melakukan wukuf di Arafah.
e.
Tidak
melempar jumroh atau kurang tiga lemparan atau lebih jika kurang 1 lemparan
maka dendanya adalah 1 mud, dan bila kurang dari 2 maka dendanya 2 mud.
f.
Tidak
mabit (menginap) di Mina,dan bila meninggalkan mabit 1 malam maka dendanya
adalah 1 mud.
g.
Tidak
bermalam di Muzdalifah.
h.
Melewati
miqat dan tidak melaksanakan ihram.
i.
Tidak
melakukan Tawaf wada’.
j.
Tidak
menunaikan janji nadzarnya, misalnya seorang bernadzar untuk berjalan kaki ketika
menunaikan ibadah haji, namun kemudian ia menunaikannya dengan mengendarai
kendaraan.
Maka masing-masing orang tersebut di atas, dendanya
adalah seekor kambing yang disembelih di tanah haram. Dan bila ia tidak bisa
(tak mendapatkannya/tidak mampu), maka ia berpuasa 3 hari ketika masih (dalam
bulan) haji dan 7 hari ketika telah pulang ke negerinya.
2)
Dam
tertib danta’dil dalam hal ini
terdapat 2 penyebab:
a.
Terhalang
diperjalanan (ihshor), maka orang yang
terhalang atau tertahan dalam perjalanan dan tidak bisa masuk ke Mekkah sedang
ia telah berihram (niat haji dan telah memakai pakaian ihram), maka ia
diperbolehkan melepaskan pakaian ihramnya dan menyembelih seekor kambing
ditempat ia tertahan. Dan bila ia tidakmendapatkannya, maka ia menggantinya
dengan uang, kemudian dibelikan makanan untuk disedekahkan pada fakir miskin di
tempat mereka terhalang, dan bila ia tidak mendapatkan juga, maka ia berpuasa
kapan saja, setiap 1 mud diganti dengan puasa 1 hari.
b.
Melakukan
jima’ yang dapat merusak manasik haji. Barang siapa yang melakukan jima’ yang
dapat merusak ibadah haji atau umrohnya, maka ia harus menyempurnakan ibadah
hajinya, dan mengqada’nya dengan segera, baik yang fardhu maupun yang sunnah.
Dan atasnya seekor unta, dan bila ia tidak bisa mendapatkannya maka dengan
seekor sapi, dan bila tidak bisa mendapatkannya maka dengan 7 ekor kambing, dan
bila tidak mendapatkannya maka ia mengganti harga seekor unta menurut harga
makkah, kemudian di belikan makanan untuk di sedekahkan kepada fakir miskin di
tanah haram, dan bila ia tidak bisa mendapatkannya maka ia berpuasa untuk
setiap mud satu hari.
3)
Dam
takhyir ta’dil, dalam hal ini
terdapat dua penyebab:
a.
Berburu
atau membunuh binatang di tanah haram, yakni membunuh binatang buruan atau
binatang yang di halalkan.
b.
Memotong
pohon atau tumbuhan apapun di tanah haram.
Di wajibkan atas orang yang melakukan salah satu di
antara dua hal tersebut, salah satu di antara tiga hal, yakni:
a.
Menyembelih
binatang yang serupa dengan binatang yang telah di bunuh itu, kemudian dagingnya
di sedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram.
b.
Di
taksir atau harga binatang atau pohon itu di sesuaikan dengan harga di makkah,
lalu uangnya di belikan makanan dan di sedekahkan kepada fakir miskin di makkah.
c.
Berpuasa
di hari apapun, dengan cara satu mud di ganti dengan puasa satu hari.
4)
Dam
takhyirdan ta’dil, dalam hal ini terdapat 8 penyebab:
a.
Memotong
rambut kepala.
b.
Memotong
kuku.
c.
Memakai
pakaian yang terjahit(bagi laki-laki).
d.
Memakai
minyak rambut.
e.
Memakai
wewangian.
f.
Melakukan
percumbuan serta bersentuhan yang di sertai shahwat.
g.
Jima’
setelah terjadi persetubuhan yang merusak ibadah.
h.
Jima’
setelah tahalul pertama, yakni setelah melaksanakan 2 di antara 3 hal berikut:
1.
Melempar
jumrah aqabah.
2.
Memotong
rambut.
3.
Thawaf
ifadhah.
Di wajibkan atas orang yang melakukan salah satu di
antara hal-hal tersebut di atas membayar dam, yakni dengan menyembelih seekor
kambing atau puasa tiga hari atau bersedekah 6 orang fakir miskin yang berada
di tanah haram, masing-masing di berikan satu sho’ (1,6kg).
Fidyah tersebut di wajibkan atas orang yang memotong
rambutnya walau hanya 3 helai, atau 3 kuku, dan tidak ada bedanya antara lupa
dan tidak. Namun ketika lupa memakai pakaian yang terjahit, atau menutup
kepala, membri minyak rambut, atau memakai wewangian, atau berciuman maka tidak
wajib membayar fidyah.
Macam
macam haji:
a)
Haji Ifrad
Yaitu Melaksanakan secara terpisah antara haji dan umrah, dimana masing-masing
dikerjakan tersendiri, dalam waktu berbeda tetapi tetap dilakukan dalam satu
musim haji. Pelaksanaan ibadah Haji dilakukan terlebih dahulu selanjutnya
melakukan Umrah dalam satu musim haji atau waktu haji.
b)
Haji Qiran
Yaitu Melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan, dengan
demikian prosesi tawaf, sa’i dan tahallul untuk haji dan umrah dilakukan satu
kali atau sekaligus. Karena kemudahan itulah Jema’ah dikenakan “Dam” atau
denda. yaitu menyembelih seekor kambing atau bila tidak mampu dapat berpuasa 10
hari. Bagi yang melaksanakan haji qiran disunnatkan melakukan tawaf qudum saat
baru tiba di Mekah.
c)
Haji Tamattu’
Tamattu artinya bersenang-senang adalah melaksanakan Ibadah
Umrah terlebih dahulu dan setelah itu baru melakukan Ibadah Haji. setelah
selesai melaksanakan Ibadah Umran yaitu : Ihram, tawaf, Sa’i jamaah
boleh langsung tahallul, sehingga jama’ah sudah bisa
melepas ihramnya. selanjutnya jama’ah tinggal menunggu tanggal 8 Zulhijah untuk
memakai pakaian Ihram kembali dan berpantangan lagi untuk melaksanakan Ibadah
Haji. Karena kemudahan itulah Jema’ah dikenakan “Dam” atau denda. yaitu
menyembelih seekor kambing atau bila tidak mampu dapat berpuasa 10 hari. 3 hari di
Tanah Suci, 7 hari di Tanah Air.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Haji
menyengaja menuju ke ka’bah baitullah untuk menjalakan ibadah (nusuk) yaitu
ibadadah syari’ah yang terdahulu. Hukum haji adalah fardhu ‘ain,
wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji
merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan
dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’
Tata cara pelaksanaan haji harus sesuai dengan syarat,
rukun, wajib dan sunnat haji. Islam, Syarat haji diantaranya : Baligh, Berakal,
Merdeka, Kekuasaan (mampu}sedangkan Rukun Haji adalah : Ihram yaitu berpakaian
ihram, dan niyat ihram dan haji, Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah;
Thawaf, Sa'i, Tahallul dan Tertib atau berurutan
- Kritik Dan Saran
Syukur alhamdulillah, makalah
tentang haji mata kuliah hadist ahkami ini dapat diselesaikan, walaupun masih
banyak kekurangan di mana-mana, oleh karena itu segala kritik dan saran diharapkan
dari semua pihak, dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun dan
pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Tim
Daarul Fikr, Fiqih Wanita, Solo : Media Insani Publishing, 2007,
Imam
Az-Zabidi, Ringkasa Shohih Bukhori, Jakarta: Mizan, 2008,
Zaki
al-din abd al-Azhim Al-mundziri, Ringkasa Shohih muslim, Jakarta: Mizan,
2008,
Muhammad ibnu yazid al-qazwaini, sunan ibnu majah, Beirut: dar el
fikr,t.t, juz 4,
Yasin, Hadi Sholihul,
Fiqh Ibadah,
Kudus: DIPA STAIN Kudus, 2008
[1] Imam Az-Zabidi, Ringkasa
Shohih Bukhori, mizan, jakarta, 2008, hlm.311
[2] Zaki al-din abd al-Azhim
Al-mundziri, Ringkasan sahih muslim, mizan, jakarta, 2008, hlm.354
[3] Muhammad ibnu yazid
al-qazwaini, sunan ibnu majah, (beyrut: dar el fikr,t.t), juz 4, hlm.289
[5] R. Abdul Djamali, Hukum
Islam, Bandung: Mandar Maju, 2002, hlm.37
[6]Yasin,Sholihul Hadi, Fiqh
Ibadah, Op.Cit,
[7] Tim Daarul Fikr, Fiqih
Wanita, Solo : Media Insani Publishing, 2007, hlm. 532
Tidak ada komentar:
Posting Komentar