Jumat, 20 Maret 2015

Hadits Ahkami tentang Haji



TUGAS KELOMPOK
HAJI

Makalah Ini Diajukan Guna Memenuhi
Salah Satu Tugas Mata Kuliah
Hadits Ahkami
Dosen Pengampu: Dr. Hj. Umma Farida, Lc, MA





Disusun Oleh:
1. Kurnia Rohmatika               (1310110121)
2. Khotimatus Sa’adah           (1310110125)
3. Muhammad Fakhruddin     (1310110135)
4. Adib                                    (1310110142)

                                                                                                                                  
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERIKUDUS
JURUSAN TARBIYAH / PAI / D-PAI
TAHUN 2014
BAB 1
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun Islam yang kelima. Ibadah haji baru disyari’aatkan pada abad keenam hijriyah menurut jumhur ulama’ dan diwajibkan hanya sekali dalam seumur hidup. Yang mana haji adalah kewajiban bagi setiap orang Islam yang sehat dan mampu, baik mampu dalam hal kesehatan juga mampu dalam hal biaya. Demikian pula dengan penempatan haji sebagai rukun Islam kelima atau yang paling akhir.
Penempatan haji sebagai rukun Islam kelima, karena ibadah haji merupakan ibadah yang paling berat, memerlukan biaya yang mahal, waktu yang cukup lama dan kesiapan fisik-material serta mental-spiritual yang harus benar-benar baik. Belum lagi memperhatikan tempat penyelenggaraan haji dan umrah itu sendiri yang harus dilakukan ditempat-tempat tertentu dan waktu-waktu tetentu pula. Ibadah haji  merupakan ibadah yang memerlukan seluruh kesiapan kita baik rohani maupun jasmani.
Di dalam makalah ini kami akan membahas lebih lanjut tentang rukun islam yang kelima yaitu haji dilihat hadits hadits nabi Muhammad SAW.









BAB II
PEMBAHASAN
  1. BERSAMA MATAN HADIST
1.      Matan hadist yang di takhrij oleh imam bukhori[1]
2.      عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عنهمَا قَالَ: كَانَ الْفَضْلُ بنُ العبَّاسِ رَدِيْفَ رَسُولِ اللهِ ص.م فَجَاءَتْ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ , فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْها وتَنْظرُ إلَيْهِ , وَجَعَلَ النَّبِيُّ ص.م يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَي الشِّقِّ الأخَرِ فَقَالَتْ: يَا رَسولَ اللهِ , إِنَّ فَرِيْضَةَ اللهِ عَلَي عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لاَ يَثْبُتُ عَلَي الرَّاحِلَةِ , أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ:( نَعَمْ).وَذَاللِكَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ.
               
Diriwayatkan dari ‘abdullah bin ‘abbas r.a: Al-Fadhl (saudara kelakinya) membonceng di belakang rasulullah saw. dan seorang perempuan dari suku Khats’am datang, Al-Fadl dan perempuan itu saling memandang. Nabi saw memalingkan wajah Al-Fadhl kearah yang lain. Perempuan itu berkata: ya rasulallah! Ibadah haji diwajibkan Allah kepada para hamba-Nya dan ayahku telah tua dan lemah dan tidak dapat duduk tegap diatas kudanya, bolehkah aku melaksanakan ibadah haji atas namanya? Nabi saw menjawab, “ya, kau) diperbolehkan.” Peristiwa itu terjadi pada haji wada’ (haji penghabisan nabi saw.) (HR. Bukhori)

2. Matan Hadist yang di takhrij oleh imam Muslim[2]
وَ عَنْ أبي هُرَيرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قال : خَطَبَناَ رَسُولُ اللهِ ص.م , فَقَالَ أيُّهاَ النّاَسُ قَدْ فُرِضَ عَلَيْكُم الْحَجُّ فَحَجُّوا, فَقَالَ رَجُلٌ  : اَكُلّ عَامٍ يا رَسُولَ اللهِ ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهاَ ثَلاَثاً ,   فَقَالَ رسول اللهِ ص.م,  لَوْ قُلْتُ : نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَماَ اسْتَطَعْتُمْ, ثُمَّ قاَلَ : ذَرُوْنِى ماَ تَرَكْتُكمْ . فاِنَّماَ هَلَكَ مَنْ كاَنَ قَبْلَكُمْ بِكَسْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلىَ اَنْبِياَئِهمْ, فَاِذَا اَمَرْتُكُمْ بِشَيئٍ فَأْتُوْمِنْهُ ماَ اسْتَطَعْتُمْ, وَاِذاَ نَهَيْتُكُم عَنْ شَيْئٍ فَدَعُوْهُ  (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah dia berkata:” Rasulullah saw berkhutbah kepada kami, lalu beliau bersabda: wahai manusia sungguh Allah telah mewajibakn kepada kalian haji, maka oleh karena itu berhajilah,lalu seseorang bertanya,apakah setiap tahun ya Rasulullah? Lalu Nabi diam,sehingga orang tersebut bertanya lagi sebanyak tiga kali, maka Rasulullah saw berkata:” seandainya aku  berkata ya,maka menjadi wajib,maka kalian tidak mampu mengerjakannya. kemudian Nabi bersabda,”biarkan apa yang tidak aku jelaskan kepada kalian, karena sesungguhnya orang sebelum kalian binasa karena banyaknya pertanyaan mereka serta perselisihan mereka atas nabi mereka.maka apabila Aku telah memerintahkan kalian dengan satu perintah,lakukanlah ia dengan semampu kalian. Dan apabila Aku telah melarang kalian dari sesuatu, maka tinggalkanlah”. (H.R Muslim)
  1. Analisa Rijal
v  Analisa Rijal dalam Sanad Imam Bukhori
1.      Ibnu Abbas

Nama lengkapnya Abdullah ibn Abbas ibn Abdul Muthalib Al-Hasyimi, ia lahir di  Makkah pada tahun 7 sebelum hijrah. Ayahnya bernama Abbas (paman nabi Muhammad) Ibunya Lubabah binti Harist yang dijuluki Ummu Fadhl yaitu saudara Maimunah Istri Rosulullah. Ia meriwayatkan hadis diantaranya dari Nabi Saw., Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, Abdurrahman  ibn Auf, Ahmad ibn Jabal, Abu Dzarr, Ubay ibn Ka’ab, Tamim ad-dary, Aisyah, Abi Huroiroh dan Ummu Salamah.
       Hadisnya diriwayatkan antara lain oleh Atha’, Thawus, Ikrimah, Said ibn al-Musayyib, Al-Qasim ibn Muhammad ibn Abi Bakr dan Kuraib.

v  Analisa Rijal dalam Sanad Imam Muslim
2.      Abu Hurairah
Ia bernama Abdurrahman ibn shakhr ad-dausy, salah seorang sahabat Rasulullah SAW. namanya pada masa jahiliyyah adalah‘abd syams dan digelari abu hurairah karena ia menemukan seekor anak kucing dan menggendongnya. Ia banyak meriwayatkan hadist di antaranya dari Nabi SAW, Abu Bakar, Umar, Ibnu AL-‘abbas, Ibnu Umar, Qabishah, Ibnu Dzu’aid, Abu Salamah, ‘Iraq Ibnu Malik Al-Ghifari, Qais Ibnu Abi Hazim, Abdurrahman Ibnu Hurmuz al a’raj, Muhammad Ibnu Sirrin, Sa’id Ibnu Musayib, ‘Amir Ibnu Syarahil dan Malik Ibnu Abi Amir Al-ashbahi.[3]

  1. Analisa Bahasa

جَاءَ                    : telah datang
امْرَأَةٌ                  : seorang perempuan
رديف رسول الله     : membonceng Rosulullah
يَصْرِفُ              : memalingkan
الشِّقِّ                  : arah
شيخا                  : orang tua
الرَّاحِلَة               : kendaraan
قَدْ فَرَضَ                         : telah mewajibkan
رَجُلٌ                  : seorang laki-laki
سَكَتَ                  : diam
هَلَكَ                   : binasa, mati
اخْتِلاَف              : perselisihan
فَدَعُوْهُ                 : maka tinggalkanlah



  1.  Analisa Matan
Pada hadits yang pertama yang di takhrij oleh imam Bukhori berisi tentang kewajiban ibadah haji yang boleh diwakilkan kepada orang lain. Seseorang yang mempunyai biaya tetapi tidak kuasa untuk menjalankan haji boleh di wakilkan kepada orang lain.
Pada hadits yang kedua yang di takhrij oleh imam muslim berisi tentang kewajiban menjalankan ibadah haji bagi umat islam sekali seumur hidup. Ketika sudah menjalankan ibadah haji sekali maka sudah menggugurkan kewajibanya. Juga berisi perintah untuk menjalankan apa apa yang diperintahkan nabi tanpa banyak bertanya yang justru akan memberatkan dalam menjalankan perintah tersebut.
Inti dari pada hadist yang ditakhrij oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim tersebut Rasul menjelaskan bahwa haji adalah ibadah yang wajib bagi umat islam, oleh karenanya kita wajib mengerjakannya jika telah memenuhi syarat.

  1. Analisa Fiqh
1.      Haji

a.      Pengertian Haji

Haji, al hajju dalam bahasa arab berarti al qashdu, yaitu menyengaja atau menuju. Dalam istilah syara al hajj berarti sengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan ibadah tertentu.[4]

b.      Syarat Wajib Haji.[5]
1.      Islam, artinya bagi setiap orang yang beragama islam wajib menjalankan ibadah haji. Sedangkan bagi orang yang tidak atau belum beragama islam bukan merupakan kewajiban bahkan tidak sah kalaع menjalankan ibadah haji.
2.      Berpikiran sehat, maksudnya dapat menggunakan pikiran dengan baik, tidak terganggu ingatan dan tidak tergoncang kejiwaannya. Bagi orang sakit ingatan dan tidak dapat menggunakan pikirannya dengan baik tidak wajib menjalankan haji.
3.      Baligh, artinya sudah berusia minimal 15 tahun atau setelah ada tanda-tanda lain pada dirinya. Ukuran baligh ini sebenarnya hanya sebagai tanda bukti adanya perubahan fisik dari masa kanak-kanak ke masa remaja dan perubahan psikis dalam cara berpikir terutama dapat membedakan baik dan buruk.
4.      Merdeka, maksudnya mempunyai kebebasan dalam menggunakan hak yang dimiliki dan tidak ada di bawah kekuasaan orang lain.
5.      Mampu, maksudnya dapat mengerjakan sendiri tanpa bantuan (diwakilkan) kepada orang lain di samping beberapa hal yang perlu dipenuhi seperti biaya pergi pulang dan menggunakan angkutan yang pantas. Sedangkan bagi seorang wanita diwajibkan pergi bersama suami, mahramnya, atau wanita lain yang dapat dipercaya.
6.      Bagi orang yang lemah fisik tetapi memiliki biaya yang cukup, diperbolehkan mewakilkan ibadah hajinya pada orang lain.

c.       Cara Pelaksanaan Ibadah Haji
Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan dalam pelaksanaan ibadah haji ada tiga macam yaitu fardhu, wajib, dan sunnah. Di sini ada perbedaan fardhu dan wajib haji. Bila salah satu pekerjaan yang fardhu itu tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah sama sekali, sedangkan jika wajib tertinggal, dapat di ganti dengan dam.[6]
1.      Rukun Haji[7]
Rukun haji ada enam hal, dan yang dimaksud rukun adalah hal hal dimana ibadah haji tidak sempurna kecuali dengan melakukanya, tidak ada hal lain yang dapat menggantikanya
a.       Ihram
Niat melakukan ibadah haji, dan dalam hal ini disyaratkan melakukanya dalam bulan bulan haji, dari bulan syawal hingga waktu fajar hari nahr, dan waktu tersebut disebut miqat zamani
b.      Wuquf di Arafah
Yakni berdiam disana, dan disyaratkan berada di tempat itu walau sebentar, semenjak tanggal 9 Dzulhijjah hingga fajar tanggal 10, dan orang yang sedang berwukuf harus mukallaf beribadah, bukan orang gila atau pingsan atau mabuk.
c.       Thawaf Ifadhah
 yaitu berkeliling ka’bah,  Waktunya mulai masuk sejak tengah malam hari nahr, bagi orang yang setelah wukuf sebelumnya.
Dan ketika thawaf disyaratkan hal hal berikut:
1)      Hendaklah  mulai dari hajar aswad
2)      Menjadikan baitullah (ka’bah) di sisi kirinya
3)      Melakukanya dengan berjalan sendiri
4)      Melakukanya di area masjid, dan harus dalam keadaan suci dari hadats besar ataupun kecil, serta tubuh dan pakaianya suci dari najis
5)      Menutup Auratnya
6)      Melaksanakan thawaf sebanyak tujuh kali putaran
7)      Seluruh tubuhnya harus senantiasa berada di luar ka’bah, maka bila seseorang sedang melakukan thawaf dan tanganya berada dalam hijr Isma’il atau menempel pada dinding ka’bah atau masuk dari salah satu pintu hijr Isma’il, maka thawafnya tidak sah.
d.      Sa’i diantara Shafa dan Marwa
Dalam hal ini disyaratkan hal hal sebagai berikut:
1)      Dilakukan setelah melakukan thawaf Qudum atau ifadhoh
2)      Mulai dari Shafa, yakni di ujung gunung Abi Qubais, dan selesai di Marwa, yakni di ujung gunung Qoiqo’an di Makkah. Dan jarak antara Shafa dan Marwa adalah 7 hasta tangan normal orang dewasa.
3)      Dilakukan sebanyak tujuh kali, dengan perhitungan pergi sekali dan kembali sekali.
e.       Mencukur Rambut
Yakni memotong rambut minimal tiga helai rambut kepalanya dengan mencukurnya atau memotongnya. Dan disyaratkan hal itu dilakukan setelah wukuf di Arafah, dan setelah lewat tengah malam hari Nahr.
f.       Tertib
Melakukan rukun-rukun tersebut diatas dengan berurutan. Yakni harus mendahulukan niat sebelum melaksanakan semua rukun rukun yang lain, mendahulukan wukuf di Arafah sebelum menunaikan thawaf serta mencukur rambut.

2.      Wajib Haji[8]
Terdapat lima kewajiban dalam haji, dan yang di maksud kewajiban disini adalah manasik haji yang masih di anggap sempurna walau tanpa menunaikan kewajiban ini, namun ketika meninggalkan wajib mengganti dengan dam.
a.       Melakukan ihram dari miqat makani, adapun ihramnya sendiri termasuk rukun.
Dan masalah miqat, terdapat dua macam:
1.      Miqat Zamani: Waktu-waktu untuk ibadah haji(batas waktu) sebagaimana telah disebutkan pada pembahasan rukun-rukun hajidi atas. Sedangkan untuk ibadah umrah boleh dilakukan sepanjang tahun.
2.      Miqat Makani Tempat untuk Memulai ibadah haji, bagi orang Makkah atau orang asing yang sudah tinggal di Makkah adalah dari Makkah itu sendiri.
Ø  Dzul Hulaifah, Yakni tempat yang dikenal di Abar Ali: miqat bagi orang-orang yang datang dari Madinah Al Munawwarah.
Ø  Juhfah(sekarang di kenal dengan Robigh): miqat untuk orang orang dari Mesir, Syam dan Maroko. Orang-orang Syam bermiqat dari Juhfah mna kala ia tidak melewati Madinah, namun bila mereka lewat madinah maka miqatnya mengikuti orang-orang Madinah.
Ø  Yalamlam, yakni suatu yang berjarak kira-kira dua hari dengan berjalan kaki adalh miqat untuk orang orang yang datang dari arah Yaman.
Ø  Qarnu, yakni sebuah Gunung dengan jarak kurang lebih dua hari dengan berjalan kaki adalah miqat bagi orang-orang yang datang dari arah Najd dan Hijaz.
Ø  Dzatu Irqin yakni sebuah desa yang berjarak kurang lebih dua hari dengan berjalan kaki adalah miqat bagi orang-orang yang datang dari arah timur laut yakni Iraq dan Sekitarnya.
b.      Menginap di Muzdalifah, yakni dengan berdiam di tempat itu setelah lewat tengah malam hari nahr, walau hanya sebentar
c.       Menginap di Mina, Pada malam-malam hari Tasyrik, di wajibkan untuk menghabiskan sebagian besar waktu malamnya dengan berada di tempat itu.
d.      Melempar Jumrah,
Hanya melempar jumroh aqobah saja dengan tujuh batu (kerikil) pada hari nahr (10 Dzulhijjah), dan untuk ketiga jumroh setiap hari pada hari-hari tasyriq, setiap jumroh tujuh kali lempar batu (kerikil). Dan wajib melemparkan sesuatu yang dapat disebut batu (tidak boleh selain batu), serta harus melemparnya dan tdak boleh hanya meletakkannya saja atau tanpa melemparkannya. Dan harus pada hari-hari tasyriq setelah matahari tergelincir ke barat bagi orang yang sedang umroh. (ketika melempar) mulai dari jumroh yang terdekat dengan masjidil haram atau dekat dengan khayf (ula) kemudian wustha lalu aqabah. Dan melemparkan batu sendiri, namun bila tidak bisa melakukannya karena ada udzur tertentu maka diwakilkan kepada orang lain untuk menggantikannya. Dan bagi orang yang tidak dapat melempar jumroh di siang hariboleh dilakukan pada malam hari, di hari-hari tasyriq tersebut.
e.       Menjauhi Larangan Larangan Ihram, seak mulai ketika melewati miqat makani.
Larangan-larangan ketika ihram yakni:
v  Yang dilarang bagi laki-laki
1.      Dilarang memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa atau bersulaman, atau diikatkan kedua ujungnya. Yang diperbolehkan ialah kain panjang, kain basahan, atau handuk.
2.      Dilarang menutup kepala, kecuali karena suatu keperluan, maka diperbolehkan, tetapi ia wajib membayar denda (dam)
v  Yang dilarang bagi perempuan
Dilarang menutup muka dan dua telapak tangan, kecuali apabila keadaan mendesak, maka ia boleh menutup muka dan dua telapak tangannya, tetapi diwajibkan membayar fidyah.
v  Yang dilarang bagi keduanya, laki-laki dan perempuan
1.      Dilarang memakai wangi-wangian, baik pada badan maupun pada pakaian.
2.      Dilarang menhilangkan rambut atau bulu badan yang lain, begitu juga berminyak rambut.
3.      Dilarang memotong kuku.
4.      Dilarang mengakadkan nikah (menikahkan, menikah, atau menjadi wakil dalam akad pernikahan).
5.      Dilarang bersetubuh dan pendahuluannya.
6.      Dilarang berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.





3.      Sunnah Haji
1.      Melakukannya dengan cara ifrad.
2.      Membaca talbiyah dengan suara yang keras bagi laki-laki. Bagi perempuan hendaklah diucapkan sekadar terdengar oleh telinganya sendiri. Bacaan talbiyah yakni:
لَبَّيْكَ اللّهُمَّ لَبَّيْك لّبَّيْكَ لاشَرِيكَ لَكَ لّبَّيْكَ إِنَّ الحَمْدَ والنِّعْمةَ لَكَ وَالمُلكَ لَكَ لاشَرِيكَ لَكَ
3.      Berdoa sesudah membaca talbiyah.
4.      Membaca zikir sewaktu tawaf.
5.      Salat dua rakaat sesudah tawaf.
6.      Masuk ke Ka’bah. (rumah Ka’bah)
Dam (denda) wajib dalam haji.[9]
Dam yang diwajibkan dalam ibadah haji ada empat macam:
1)      Dam tertib dan taqdir, dalam hal ini terdapat 9 penyebab:
b.      Dalam haji Tamatu’.
c.       Dalam haji Qiran, manakala keduanya tidak melewati Miqat dan rumahnya tidak berada pada jarak kurang lebih dua hari perjalanan dengan jalan kaki.
d.      Tidak melakukan wukuf di Arafah.
e.       Tidak melempar jumroh atau kurang tiga lemparan atau lebih jika kurang 1 lemparan maka dendanya adalah 1 mud, dan bila kurang dari 2 maka dendanya 2 mud.
f.       Tidak mabit (menginap) di Mina,dan bila meninggalkan mabit 1 malam maka dendanya adalah 1 mud.
g.      Tidak bermalam di Muzdalifah.
h.      Melewati miqat dan tidak melaksanakan ihram.
i.        Tidak melakukan Tawaf wada’.
j.        Tidak menunaikan janji nadzarnya, misalnya seorang bernadzar untuk berjalan kaki ketika menunaikan ibadah haji, namun kemudian ia menunaikannya dengan mengendarai kendaraan.
Maka masing-masing orang tersebut di atas, dendanya adalah seekor kambing yang disembelih di tanah haram. Dan bila ia tidak bisa (tak mendapatkannya/tidak mampu), maka ia berpuasa 3 hari ketika masih (dalam bulan) haji dan 7 hari ketika telah pulang ke negerinya.
2)      Dam tertib danta’dil dalam hal ini terdapat 2 penyebab:
a.       Terhalang diperjalanan  (ihshor), maka orang yang terhalang atau tertahan dalam perjalanan dan tidak bisa masuk ke Mekkah sedang ia telah berihram (niat haji dan telah memakai pakaian ihram), maka ia diperbolehkan melepaskan pakaian ihramnya dan menyembelih seekor kambing ditempat ia tertahan. Dan bila ia tidakmendapatkannya, maka ia menggantinya dengan uang, kemudian dibelikan makanan untuk disedekahkan pada fakir miskin di tempat mereka terhalang, dan bila ia tidak mendapatkan juga, maka ia berpuasa kapan saja, setiap 1 mud diganti dengan puasa 1 hari.
b.      Melakukan jima’ yang dapat merusak manasik haji. Barang siapa yang melakukan jima’ yang dapat merusak ibadah haji atau umrohnya, maka ia harus menyempurnakan ibadah hajinya, dan mengqada’nya dengan segera, baik yang fardhu maupun yang sunnah. Dan atasnya seekor unta, dan bila ia tidak bisa mendapatkannya maka dengan seekor sapi, dan bila tidak bisa mendapatkannya maka dengan 7 ekor kambing, dan bila tidak mendapatkannya maka ia mengganti harga seekor unta menurut harga makkah, kemudian di belikan makanan untuk di sedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram, dan bila ia tidak bisa mendapatkannya maka ia berpuasa untuk setiap mud satu hari.
3)      Dam takhyir ta’dil, dalam hal ini terdapat dua penyebab:
a.       Berburu atau membunuh binatang di tanah haram, yakni membunuh binatang buruan atau binatang yang di halalkan.
b.      Memotong pohon atau tumbuhan apapun di tanah haram.
Di wajibkan atas orang yang melakukan salah satu di antara dua hal tersebut, salah satu di antara tiga hal, yakni:

a.       Menyembelih binatang yang serupa dengan binatang yang telah di bunuh itu, kemudian dagingnya di sedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram.
b.      Di taksir atau harga binatang atau pohon itu di sesuaikan dengan harga di makkah, lalu uangnya di belikan makanan dan di sedekahkan kepada fakir miskin di makkah.
c.       Berpuasa di hari apapun, dengan cara satu mud di ganti dengan puasa satu hari.
4)      Dam takhyirdan ta’dil, dalam hal ini terdapat 8 penyebab:
a.       Memotong rambut kepala.
b.      Memotong kuku.
c.       Memakai pakaian yang terjahit(bagi laki-laki).
d.      Memakai minyak rambut.
e.       Memakai wewangian.
f.       Melakukan percumbuan serta bersentuhan yang di sertai shahwat.
g.      Jima’ setelah terjadi persetubuhan yang merusak ibadah.
h.      Jima’ setelah tahalul pertama, yakni setelah melaksanakan 2 di antara 3 hal berikut:
1.      Melempar jumrah aqabah.
2.      Memotong rambut.
3.      Thawaf ifadhah.
Di wajibkan atas orang yang melakukan salah satu di antara hal-hal tersebut di atas membayar dam, yakni dengan menyembelih seekor kambing atau puasa tiga hari atau bersedekah 6 orang fakir miskin yang berada di tanah haram, masing-masing di berikan satu sho’ (1,6kg).
Fidyah tersebut di wajibkan atas orang yang memotong rambutnya walau hanya 3 helai, atau 3 kuku, dan tidak ada bedanya antara lupa dan tidak. Namun ketika lupa memakai pakaian yang terjahit, atau menutup kepala, membri minyak rambut, atau memakai wewangian, atau berciuman maka tidak wajib membayar fidyah.

Macam macam haji:
a)      Haji Ifrad
Yaitu Melaksanakan secara terpisah antara haji dan umrah, dimana masing-masing dikerjakan tersendiri, dalam waktu berbeda tetapi tetap dilakukan dalam satu musim haji. Pelaksanaan ibadah Haji dilakukan terlebih dahulu selanjutnya melakukan Umrah dalam satu musim haji atau waktu haji.
b)      Haji Qiran
Yaitu Melaksanakan ibadah  haji dan umrah secara bersamaan, dengan demikian prosesi tawaf, sa’i dan tahallul untuk haji dan umrah dilakukan satu kali atau sekaligus. Karena kemudahan itulah Jema’ah dikenakan “Dam” atau denda. yaitu menyembelih seekor kambing atau bila tidak mampu dapat berpuasa 10 hari. Bagi yang melaksanakan haji qiran disunnatkan melakukan tawaf qudum saat baru tiba di Mekah.
c)      Haji Tamattu’
Tamattu artinya bersenang-senang adalah  melaksanakan Ibadah  Umrah terlebih dahulu dan setelah itu baru melakukan Ibadah Haji. setelah selesai melaksanakan Ibadah Umran yaitu : Ihram, tawaf, Sa’i jamaah boleh langsung tahallul, sehingga jama’ah sudah bisa melepas ihramnya. selanjutnya jama’ah tinggal menunggu tanggal 8 Zulhijah untuk memakai pakaian Ihram kembali dan berpantangan lagi untuk melaksanakan Ibadah Haji. Karena kemudahan itulah Jema’ah dikenakan “Dam” atau denda. yaitu menyembelih seekor kambing atau bila tidak mampu dapat berpuasa 10 hari. 3 hari di Tanah Suci, 7 hari di Tanah Air.


















BAB III
PENUTUP

  1.  Kesimpulan
Haji menyengaja menuju ke ka’bah baitullah untuk menjalakan ibadah (nusuk) yaitu ibadadah syari’ah yang terdahulu. Hukum haji adalah  fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’
Tata cara pelaksanaan haji harus sesuai dengan syarat, rukun, wajib dan sunnat haji. Islam, Syarat haji diantaranya : Baligh, Berakal, Merdeka, Kekuasaan (mampu}sedangkan Rukun Haji adalah : Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji, Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah; Thawaf, Sa'i, Tahallul dan Tertib atau berurutan
  1. Kritik Dan Saran
Syukur alhamdulillah, makalah tentang haji mata kuliah hadist ahkami ini dapat diselesaikan, walaupun masih banyak kekurangan di mana-mana, oleh karena itu segala kritik dan saran diharapkan dari semua pihak, dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun dan pembaca.








DAFTAR PUSTAKA

Tim Daarul Fikr, Fiqih Wanita, Solo : Media Insani Publishing, 2007,

Imam Az-Zabidi, Ringkasa Shohih Bukhori, Jakarta: Mizan, 2008,
Zaki al-din abd al-Azhim Al-mundziri, Ringkasa Shohih muslim, Jakarta: Mizan, 2008,
Muhammad ibnu yazid al-qazwaini, sunan ibnu majah, Beirut: dar el fikr,t.t, juz 4,
Yasin, Hadi Sholihul, Fiqh Ibadah, Kudus: DIPA STAIN Kudus, 2008


[1] Imam Az-Zabidi, Ringkasa Shohih Bukhori, mizan, jakarta, 2008, hlm.311
[2] Zaki al-din abd al-Azhim Al-mundziri, Ringkasan sahih muslim, mizan, jakarta, 2008, hlm.354
[3] Muhammad ibnu yazid al-qazwaini, sunan ibnu majah, (beyrut: dar el fikr,t.t), juz 4, hlm.289
[4]Yasin,Sholihul Hadi, Fiqh Ibadah, Kudus: DIPA STAIN Kudus, 2008,  hlm.152
[5] R. Abdul Djamali, Hukum Islam, Bandung: Mandar Maju, 2002, hlm.37
[6]Yasin,Sholihul Hadi, Fiqh Ibadah, Op.Cit,

[7] Tim Daarul Fikr, Fiqih Wanita, Solo : Media Insani Publishing, 2007, hlm. 532
[8] Tim Daarul Fikr, Fiqih Wanita,Op.Cit,.
[9] Tim Daarul Fikr, Fiqih Wanita,Op.Cit,.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar