PERANAN PENTING ILMU FIQIH SEBAGAI SARANA UNTUK
MENJALANKAN IBADAH DAN PENDIDIKAN BAGI UMAT ISLAM
Oleh: Muhammad Yusuf
(1310110127)
ABSTRAK
Ilmu
Fiqih ialah prasangka yang kuat tentang hukum-hukun syara’ yang praktis(amali)
yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci, misalnya wajibnya sholat 5
waktu mengambil dalil dari alqur’an “wa’aqimusholat”(dirikanlah sholat),
dianalisis, kata wa’aqimu adalah perintah dan perintah itu menunjukkan wajib,
maka firman Allah “wa’aqimusholat” menunjukkan wajibnya sholat.
Para
ulama mujtahid telah mempelajari dan meneliti topik-topik kajian tentang semua
masalah yang berhubungan dengan agama islam seperti halal haramnya suatu
perkara dan sah atau batalnya suatu perkara, dengan menggunkan sumber-sumber
hukum syara’ yang dapat dijamin dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya
sehingga umat muslim dapat mempelajarinya dengan mudah.
Keyword:
Ilmu Fiqih, Hukum-Hukum Syara’, Topik-Topik Kajian, Sumber-Sumber Hukum.
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Allah
menciptakan manusia di dunia semata-mata mereka beribadah kepadaNya, beribadah
itu harus mempunyai ilmunya sebab tanpa ilmu, ibadah tidak akan sempurna
seperti sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam ibnu najjar dari sahabat
muhammad ibnu ali, berkata: sholat dua rekaatnya orang alim itu lebih utama
dari pada sholatnya orang bodoh 70 rakaat.
Yang dimaksud bodoh di sini adalah bodoh dalam
ilmu agama, sehingga kita diwajibkan mencari ilmu terutama ilmu pokok agama islam
salah satunya adalah ilmu Fiqih.
Ilmu Fiqih
merupakan jantungnya umat islam, ia dipelajari dan dijadikan alat justifikasi
sebuah hukum atas permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu dominasi fiqih
dalam kehidupan umat islam sangat kuat mengingat fungsinya sebagai sarana untuk
menjalankan ibadah dan sebagai setempel halal haramnya atas permasalahan yang
terjadi dikehidupan sehari-hari.
B. RUMUSAN MASALAH
- Apa pengertian ilmu fiqih?
- Apa saja Hukum-hukum yang dikaji dalam ilmu Fiqih?
- Apa saja topik-topik kajian yang dibahas dalam ilmu Fiqih?
C. TUJUAN MASALAH
1. Untuk mengetahui pengertian ilmu
Fiqih.
2. Untuk mengetahui hukum-hukum yang dikaji dalam
Ilmu Fiqih.
3. Untuk mengetahui topik-topik yang dibahas
dalam Ilmu Fiqih.
4. Untuk mengetahui darimana sumber-sumber hukum
Ilmu Fiqih.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ilmu Fiqih
Fiqih menurut bahasa arab ialah faham atau
mengerti. (Sulaiman Rasjid 1990:26)
Menurut istilah Fiqh itu ialah
1. ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syara’ yang praktis
(amali) yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci.
2. faham
atau mengetahui semua hukum syara’ dengan jalan ijtihad, selain hukum yang
bersifat pasti atau qot’i.
Hukum yang bersifat pasti seperti mengetahui allah itu satu, mencuri dan
berzina dll itu sudah jelas haramnya tidak bisa dibantah lagi. (Muhammad Sya’roni Ahmadi,
1985:4)
Menurut Hasan Ahmad Al-Khatib: Fiqhul Islami ialah
sekumpulan hukum syara’, yang sudah dibukukan dalam berbagai madzhab, baik dari
madzhab yang empat atau dari madzhab lainnya, dan yang dinukilkan
dari fatwa-fatwa sahabat thabi’in, dari fuqaha yang tujuh di Makkah, di
Madinah, di Syam, di Mesir, di Iraq, di Bashrah dan sebagainya. Fuqaha
yang tujuh itu ialah Sa’id Musayyab, Abu Bakar bin Abdurrahman, ’Urwah bin
Zubair, Sulaiman Yasar, Al-Qasim bin Muhammad, Charijah bin Zaid, dan
Ubaidillah Abdillah.
Dilihat dari segi ilmu
pengetahuan yang berkembang dalam kalangan ulama Islam, fiqh itu ialah ilmu
pengetahuan yang membiacarakan/membahas /memuat hukum-hukum Islam yang bersumber
bersumber pada Al-Qur’an, Sunnah dalil-dalil Syar’i yang lain; setelah diformulasikan
oleh para ulama dengan mempergunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh. Dengan demikian
berarti bahwa fiqh itu merupakan formulasi dari Al-Qur’an dan Sunnah yang
berbentuk hukum amaliyah yang akan diamalkan oleh ummatnya.
B. Hukum-Hukum yang
dikaji dalam Ilmu Fiqih
Hukum yang diatur dalam ilmu fiqih dibagi menjadi
2, yakni:
1.
Hukum taklifi
2.
Hukum waddli’i
Hukum taklifi ialah hukum yang mengandung
beban terhadap setiap orang mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah
dibebani/diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran syari’at Islam dengan
tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam). Hukum ini
terbagi menjadi 5, yakni:
- Wajib : perintah yang harus dikerjakan, dengan ketentuan jika perintah tersebut dikerjakan, maka yang mengerjakannya dapat pahala, dan jika tidak dikerjakan mendapat dosa. (Sulaiman Rasjid, 1990:17)
- Sunah : perintah (suruhan), jika dikerjakan mendapat pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
- Mubah : sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
- Makruh : larangan yang tidak keras, jika dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), jika larangannya ditinggalkan diberi pahala.
- Haram : larangan keras, dengan pengertian jika dikerjakan kita berdosa, jika tidak dikerjakan dapat pahala.
Hukum wadli’i ialah hukum yang berhubungan
dengan sesuatu yang menjadi tanda yang dapat menentukan ada atau tidak adanya
hukum taklifi.
Hukum ini terdiri dari: sabab, syarat, mani’, shahih, batal, azimah, rukhsoh, fasad. (Muhammad Sya’roni Ahmadi, 1985:6)
Hukum ini terdiri dari: sabab, syarat, mani’, shahih, batal, azimah, rukhsoh, fasad. (Muhammad Sya’roni Ahmadi, 1985:6)
C. Topik-Topik (Bab-Bab) Pembahasan Fiqh
Topik-topik (bab-bab) pembahasan fiqh.
Menurut yang umum dikenal di kalangan ulama fiqh secara awam, topik (bab)
pembahasan fiqh itu adalah empat, yang sering disebut Rubu’:
- Rubu’ ibadat;
- Rubu’ muamalat;
- Rubu’ munakahat; dan
- Rubu’ jinayat.
Ada lagi yang berpendapat tiga saja; yaitu:
bab ibadah, bab mu’amalat, bab ’uqubat. Menurut Prof. T.M. Hasbi Ashiddieqqi,
bila kita perinci lebih lanjut, dapat dikembangkan menjadi 8 (delapan) topik
(bab):
1)
Ibadah
Dalam
bab ini dibicarakan dan dibahas masalah masalah yang dapat dikelompokkan ke
dalam kelompok persoalan berikut ini: (Moh Rifa’i, Moh Zuhri, Salomo, 1978:9)
- Thaharah (bersuci);
- Ibadah (sembahyang);
- Shiyam (puasa);
- Zakat;
- Zakat Fithrah;
- Haji;
- Janazah (penyelenggaraan jenazah);
- Jihad (perjuangan);
- Nadzar;
- Udhiyah (kurban);
- Zabihah (penyembelihan);
- Shayid (perburuan);
- ’Aqiqah;
- Makanan dan minuman.
2)
Ahwalusy
Syakhshiyyah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas
masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan pribadi
(perorangan), kekeluargaan, harta warisan, yang meliputi persoalan:
- Nikah;
- Khithbah (melamar);
- Mu’asyarah (bergaul);
- Nafaqah;
- Talak;
- Khulu’;
- Fasakh;
- Li’an;
- Zhihar;
- Ila’;
- ‘Iddah;
- Rujuk;
- Radla’ah;
- Hadlanah;
- Wasiat;
- Warisan;
- Hajru; dan
- Perwalian.
3)
Muamalah
Madaniyah
Biasanya disebut muamalah saja. Dalam bab ini
dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dikelompokkan ke dalam kelompok
persoalan harta kekayaan, harta milik, harta kebutuhan, cara mendapatkan dan
menggunakan, yang meliputi masalah:
- Buyu’ (jual-beli);
- Khiyar;
- Riba (renten);
- Sewa-menyewa;
- Hutang-piutang;
- Gadai;
- Syuf’ah;
- Tasharruf;
- Salam (pesanan);
- Jaminan (borg);
- Mudlarabah dan Muzara’ah;
- Pinjam-meminjam;
- Hiwalah;
- Syarikah;
- Wadi’ah;
- Luqathah;
- Ghasab;
- Qismah;
- Hibah dan Hadiyah;
- Kafalah;
- Waqaf*;
- Perwalian;
- Kitabah; dan
- Tadbir.
Dari segi niat dan manfaat,
waqaf ini kadang-kadang dimasukkan dalam kelompok ibadah; tetapi dari segi
barang/benda/harta dimasukkan ke dalam kelompok muamalah.
4)
Muamalah
Maliyah
Kadang-kadang disebut Baitul mal saja. Dalam
bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke
dalam kelompok persoalan harta kekayaan milik bersama, baik masyarakat kecil
atau besar seperti negara (perbendaharaan negara = baitul mal). Pembahasan di
sini meliputi:
- Status milik bersama baitul mal;
- Sumber baitul mal;
- Cara pengelolaan baitul mal;
- Macam-macam kekayaan atau materi baitul mal;
- Obyek dan cara penggunaan kekayaan baitul mal;
- Kepengurusan baitul maal; dan lain-lain.
5)
Jinayah dan
’Uqubah (pelanggaran dan hukuman)
Biasanya dalam kitab-kitab fiqh ada yang
menyebut jinayah saja. Dalam bab ini di bicarakan dan dibahas masalah-masalah
yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan pelanggaran, kejahatan,
pembalasan, denda, hukuman dan sebagainya. Pembahasan ini meliputi:
- Pelanggaran;
- Kejahatan;
- Qishash (pembalasan);
- Diyat (denda);
- Hukuman pelanggaran dan kejahatan;
- Hukum melukai/mencederai;
- Hukum pembunuhan;
- Hukum murtad;
- Hukum zina;
- Hukuman Qazaf;
- Hukuman pencuri;
- Hukuman perampok;
- Hukuman peminum arak;
- Ta’zir;
- Membela diri;
- Peperangan;
- Pemberontakan;
- Harta rampasan perang;
- Jizyah;
- Berlomba dan melontar.
6)
Murafa’ah
atau Mukhashamah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas
masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan peradilan
dan pengadilan. Pembahasan pada bab ini meliputi:
- Peradilan dan pendidikan;
- Hakim dan Qadi;
- Gugatan;
- Pembuktian dakwaan;
- Saksi;
- Sumpah dan lain-lain.
7)
Ahkamud
Dusturiyyah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas
masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan ketatanegaraan.
Pembahasan ini meliputi:
- Kepala negara dan Waliyul amri;
- Syarat menjadi kepala negara dan Waliyul amri;
- Hak dan kewajiban Waliyul amri;
- Hak dan kewajiban rakyat;
- Musyawarah dan demokrasi;
- Batas-batas toleransi dan persamaan; dan lain-lain
8). Ahkamud Dualiyah (hukum internasional)
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas
masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok masalah hubungan
internasional. Pembicaraan pada bab ini meliputi:
- Hubungan antar negara, sama-sama Islam, atau Islam dan non-Islam, baik ketika damai atau dalam situasi perang;
- Ketentuan untuk orang dan damai;
- Penyerbuan;
- Masalah tawanan;
- Upeti, Pajak, rampasan;
- Perjanjian dan pernyataan bersama;
- Perlindungan;
- Ahlul ’ahdi, ahluz zimmi, ahlul harb; dan
- Darul Islam, darul harb, darul mustakman.
Setelah memperhatikan begitu luasnya ruang
lingkup pembahasan fiqh. dapatlah kita bayangkan seluas apa pula ruang lingkup
pengajaran agama.
D. Sumber-Sumber
Ilmu Fiqh
Sumber-sumber ilmu feqih ada empat, yaitu:
- Al-Qur’an
Arti Al-qur’an ialah wahyu Allah swt. Yang
merupakan mu’jizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. Sebagai sumber hukum
dan pedoman hidup bagi pemeluk agama islam, jika dibaca menjadi ibadat kepada
allah. Sebagaimana firman Allah yang artinya:
“Maka berpeganglah kepada apa yang diwahyukan
kepadamu”. (S. Az-Zukhruf, ayat 43)
- Assunnah
Arti sunah menurut bahasa ialah menerangkan
(menjelaskan) perkara.
Menurut istilah ialah petunjuk yang telah ditempuh
rosulullah dan para sahabatnya, baik berkenaan dengan ilmu, aqidah, perkataan,
perbuatan, maupun ketetapan. (Abdullah bin Abdul Hamid Al Atsari,
2006:51) Sebagaimana firman Allah yang artinya:
“Apa saja yang dibawa oleh rosul kepadamu
ambillah, dan tinggalkan apa yang dilarangnya bagimu”. (S. Al-Hasyr, ayat 7)
Fungsi sunnah:
Ø
Sebagai pengukuh terhadap ayat-ayat Al-qur’an.
Ø
Sebagai penjelasan terhadap maksud ayat-ayat
Al-qur’an.
Ø
Menetapkan hukum yang tidak disebutkan dalam
Al-qur’an. (M.Alwi Al-Malik, 2009:3)
- Ijma’
Arti
ijma’ menurut bahasa, ialah : sepakat, setuju atau sependapat,
sedang menurut istilah ialah : “kebulatan pendapat semua ahli ijtihad umat Muhammad, sesudah wafatnya pada suatu masa, tentang suatu perkara (hukum)”.
sedang menurut istilah ialah : “kebulatan pendapat semua ahli ijtihad umat Muhammad, sesudah wafatnya pada suatu masa, tentang suatu perkara (hukum)”.
(Moh Rifa’i,1978:37)
- Qiyas
Arti
qiyas menurut bahasa ialah: mengukur sesuatu dengan lainnya dan
mempersamakannya. Menurut istilah qiyas ialah: “menetapkan sesuatu
perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya, berdasarkan sesuatu hokum yang
sudah ditentukan oleh nash, disebabkan adanya persamaan di antara keduanya”.
Para ulama mujtahid berpendapat demikian dengan alasan sesuai dengan firman Allah yang artinya:
Para ulama mujtahid berpendapat demikian dengan alasan sesuai dengan firman Allah yang artinya:
“Hendaklah kamu mengambil I’tibar (ibarat +
pelajaran) hai orang-orang yang berfikiran”. (S. Al-Hasyr, ayat 2).
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Fiqih menurut bahasa arab ialah faham atau
mengerti.
Menurut istilah Fiqh itu ialah 1.ilmu yang
menerangkan tentang hukum-hukum syara’ yang praktis (amali) yang diambil dari
dalil-dalilnya yang terperinci.
Hukum yang diatur dalam ilmu fiqih dibagi
menjadi 2, yakni:
- Hukum taklifi
- Hukum waddli’i
Topik-topik (bab-bab) pembahasan fiqh.
Menurut yang umum dikenal di kalangan ulama fiqh secara awam, topik (bab)
pembahasan fiqh itu adalah empat, yang sering disebut Rubu’:
- Rubu’ ibadat;
- Rubu’ muamalat;
- Rubu’ munakahat; dan
- Rubu’ jinayat.
Ada lagi yang berpendapat tiga saja; yaitu:
bab ibadah, bab mu’amalat, bab ’uqubat. Menurut Prof. T.M. Hasbi Ashiddieqqi,
bila kita perinci lebih lanjut, dapat dikembangkan menjadi 8 (delapan) topik
(bab):
- Ibadah
- Ahwalusy Syakhshiyyah
- Muamalah Madaniyah
- Muamalah Maliyah
- Jinayah dan ’Uqubah (pelanggaran dan hukuman)
- Murafa’ah atau Mukhashamah
- Ahkamud Dusturiyyah
- Ahkamud Dualiyah (hukum internasional)
Sumber-sumber ilmu feqih ada empat, yaitu:
- Al-Qur’an
- As-Sunnah
- Ijma’
- Qiyas
B. SARAN
Dalam penyusunan artikel ini, penulis telah berusaha secara maksimal dan
mencurahkan segala kemampuan yang ada pada penulis. Oleh karena itu sebagai
manusia biasa sedikit banyak mempunyai sifat serba kurang dan dho’if, maka
apabila dalam penyusunan artikel ini terdapat kekurangan dan kesalahan,
semata-mata hanyalah karena keterbatasan pengetahuan dan kekurangan pada diri
penulis. Oleh karenannya, koreksi dan saran-saran dari pembaca akan penulis
terima dengan sepenuh hati, demi perbaikan dan penyempurnaan artikel ini, dan
untuk itu penulis mengucapkan banyak terima kasih. Akhirnya semoga dapat
memberi manfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya. Amin
Wallohu alam bissowab
DAFTAR PUSTAKA
Al-Malik, M. Alwi. 2009. Ilmu Ushul Hadis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Al-Atsari, Abdullah bin Abdul Hamid. Aqidah Ahlusunah wal Jamaah. Istanbul:
Pustaka Imam Asy-Syafi’i.
Sya’roni Ahmadi, moh. 1984. Terjemahan Tashiluthuruqot li Nadhmil Waroqot. Kudus: Percetakan
Menara Kudus.
Rifai, moh. Zuhri, moh. Salomo. 1978. Terjemahan Kifayatur Akhyar. Semarang:
CV. Toha Putra.
Rosjid, Sulaiman. 1990. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru.
Asy-Syafi’i, Samsuddin Abi Abdillah Muhammad bin
Qosim Al-Ghozali. Terjemahan Fatkhul
Qorib Mujib. Tuban: Maktabah Al-Balag.
Rifa’I, Moh. 1978. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang: PT. Karya Toha Putra.
Ahmad,
Asrori. Terjemahan Irsadul Ibad. Kudus: Maktabah Wamutobaqoh Percetakan
Menara Kudus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar